Yassierli: Setiap Tempat Kerja tidak Hanya Aman tapi Sehat dan Nyaman
Table of Contents
Media PWPM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurutnya, lingkungan kerja modern tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental para pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat Webinar Ketenagakerjaan dalam rangka memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental di tempat kerja menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya risiko psikososial, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga minimnya dukungan dari perusahaan maupun rekan kerja.
Berdasarkan data International Labour Organization tahun 2026, kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga masih terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi.
Kelompok pekerja sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga disebut menjadi yang paling rentan.
Sebagai langkah konkret, Menaker meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan.
Menurutnya, pengawasan harus mencakup tidak hanya aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah didorong untuk mempercepat implementasi SMK3 di perusahaan maupun instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah serta kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” tutup Yassierli. (Bd20)

Posting Komentar