ZMedia Purwodadi

Rofiqi Tegas Tolak Aksi Debt Collector

Table of Contents
Rofiqi Tegas Tolak Aksi Debt Collector
Rofiqi Tegas Tolak Aksi Debt Collector (Foto: Tangkapan layar)

Media PWPM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mohammad Rofiqi, S.H., menegaskan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai rasa aman masyarakat.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi di ruang publik.

Rofiqi menekankan bahwa utang-piutang merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya wajib melalui jalur hukum yang sah.

“Hak menagih bukan berarti hak memaksa. Ketika penagihan dilakukan dengan cara melanggar aturan, itu bukan lagi penagihan, melainkan penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar tidak lepas tangan terhadap tindakan oknum di lapangan.

Menurutnya, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada petugas penagih, melainkan juga melekat pada perusahaan yang memberi kuasa.

Jika terbukti membiarkan praktik melawan hukum, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha dinilai sebagai konsekuensi wajar dalam negara hukum.

Rofiqi menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh praktik sewenang-wenang.

Negara, kata dia, wajib hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan intimidatif yang meresahkan.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukan kekuatan. Masyarakat berhak atas rasa aman dan kepastian hukum,” pungkasnya. **

Posting Komentar