Isu Udunan THR Pegawai Cimahi
Table of Contents
Media PWPM, Cimahi - Menjelang Hari Raya Idul Fitri harapan akan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai mengemuka di kalangan aparatur pemerintah. Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian terkait THR tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi resmi terkait kewajiban atau aturan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
“Memang secara aturan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada PPPK paruh waktu belum ada. Namun kami akan mencoba diskusikan opsi lainnya,” kata Siti Fatonah, Senin (2/3/2026).
Salah satu opsi yang menjadi pembahasan, adalah dengan mengeluarkan skema “udunan” atau patungan sukarela. Iuran tersebut dari PNS dan PPPK penuh waktu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Cimahi.
“Opsi udunan ini memang pada dasarnya belum ada payung hukumnya yang jelas. Namun itu merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan meskipun Pemkot Cimahi. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya solusi alternatif lain,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa skema udunan tersebut pernah pihaknya laksanakan di tahun-tahun sebelumnya, saat kebanyakan pegawai berstatus honorer.
“Dari pengalaman sebelumnya, saat mereka masih honorer, kami ini dari masing-masing OPD udunan untuk diberikan kepada honorer yang tidak mendapatkan THR. Kemungkinan untuk PPPK paruh waktu pun akan demikian,” ujarnya.
Namun, Siti menegaskan jika opsi udunan tersebut hanya bersifat opsi saja dan tidak ada paksaan menjadi wajib. Hal itu lantaran bukanlah sebuah kebijakan resmi yang diatur dalam regulasi anggaran daerah.
“Ketidakpastian THR bagi PPPK paruh waktu ini terjadi secara nasional dan bukan hanya terjadi di Cimahi saja. Ini berkaitan dengan tidak adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat yang mengatur THR PPPK paruh waktu,” katanya.
Pemerintah memerlukan regulasi tersendiri untuk membuat sebuah aturan mengenai hak dan kewajiban PPPK paruh waktu. Menurutnya, ini penting lantaran statusnya berbeda dari ASN penuh waktu.
Tanpa aturan yang jelas, katanya, pemerintah daerah akan berhati-hati. Karena, dikhawatirkan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Selain itu, para PPPK paruh waktu tentu mengharapkan kejelasan dan kepastian soal THR. Hal itu supaya tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya. Tentu jelang lebaran ini harapan para PPPK paruh waktu masih tertuju pada kemungkinan terbitnya regulasi dari pusat,” pungkasnya. (Mar-Q)

Posting Komentar